Kabupaten Malaka Segera Terbentuk
Harapan masyarakat Malaka untuk berdiri sendiri menjadi
sebuah daerah otonom, terpisah dari induknya Kabupaten Belu, Provinsi
NTT tak lama lagi akan segera terwujud.
Pasalnya, Panitia
Kerja Daerah Otonom Baru (Panja DOB) Komisi II DPR RI telah
merampungkan sebagian kerjanya dan berhasil mengirim 13 nama calon DOB
ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk diharmonisasi dan selanjutnya
diproses pengesahannya menjadi DOB.
Sebanyak 13 nama DOB yang
dikirim ke Baleg itu, nama Kabupaten Malaka (Berinduk ke Kabupaten Belu,
NTT) berada diurutan ketiga dari 13 DOB yang diusulkan tersebut.
Diketahuinya
nama Kabupaten Malaka masuk ke Baleg ini berdasarkan bocoran hasil
Rapat Intern Panja DOB Komisi II DPR RI, Selasa (28/2). Disebut sudah
dekat, karena setelah proses harmonisasi di Baleg selesai, langkah
selanjutnya adalah meminta Amanat Presiden (Ampres) ke Presiden SBY
selanjutnya diparipurnakan untuk proses pengesahan di DPR menjadi DOB.
Anggota Panja DOB, Akbar Faisal membenarkan bocoran tersebut ketika dikonfirmasi Rabu (29/2).
Akbar
mengatakan, dalam rapat tersebut, dari 20 calon DOB yang masuk
prioritas pemekaran tahun ini, Panja memutuskan hanya mengirimkan draft
RUU 13 calon DOB ke Baleg.
Menurut Akbar, Panja memutuskan hanya
mengirim 13 nama calon DOB karena berdasarkan hasil kajian, yang sudah
siap dimekarkan baru 13 DOB itu, sementara tujuh DOB lainnya masih harus
perlu diklarifikasi lagi dengan melakukan kunjungan lapangan.
"Kita
putuskan untuk mengirim dulu 13 DOB, sisanya tujuh calon DOB kita
sepakati untuk dilakukan kunjungan lapangan untuk melihat sejauh mana
kesiapannya. Kita ingin melakukan klarifikasi ulang terhadap beberapa
daerah kabupaten induk yang akan membentuk lebih dari satu usul
pembentukan DOB terkait kesiapannya," jelas Akbar Faisal, politisi
Partai Hanura ini.
Hal-hal yang perlu mendapat klarifikasi
lanjutan, demikian Akbar terkait dengan proses persuratan mengenai
keputusan yang terkait dengan penyerahan aset/kekayaan daerah, bantuan
dana/hibah dari kabupaten induk kepada DOB serta letak ibukota.
"Ini
semua akan dibahas dalam pembahasan RUU bersama pemerintah dengan
mengundang pakar otonomi daerah, pakar keuangan maupun Bakosurtanal,"
ungkapnya.
Untuk diketahui, dari bocoran nama 13 DOB yang draft
RUU-nya dikirim ke Baleg ituyakni, usulan pembentukan Provinsi
Kalimantan Utara (Kaltara), berpisah dari induknya Kalimantan Timur,
Kabupaten Mahakam Hulu (Berinduk Kabupaten Kutai Barat), Kabupaten
Malaka (Kabupaten Belu, NTT), Kabupaten Kolaka Timur (Kabupaten Kolaka,
Sultra), Kabupaten Konawe Kepulauan (Kabupaten Konawe, Sultra),
Kabupaten Pangandaran (Kabupaten Ciamis, Jabar), Kabupaten Pulau Taliabu
(Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara), Kabupaten Morowali Utara
(Kabupaten Morowali, Sulteng), Kabupaten Banggai Laut (Kabupaten Banggai
Kepulauan, Sulteng), Kabupaten Pesisir Barat (Kabupaten Lampung Barat,
Lampuang), Kabupaten Mamuju Tengah (Kabupaten Mamuju, Sulbar), Kabupaten
Musi Rawas Utara (Kabupaten Musi Rawas, Sumsel), dan Kabupaten Pali
(Kabupaten Muara Enim, Sumsel). Sementara tujuh DOB yang masih perlu
mendapat klarifikasi adalah Kabupaten Muna Barat (Sultra), Kota Raha
(Sultra), Kabupaten Buton Tengah (Sultra), Kabupaten Buton Selatan
(Sultra), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), Kabupaten
Pegunungan Arfak (Papua Barat), dan Kabupaten Sofifi (Tidore, Maluku
Utara).
Sebelumnya, anggota Panja DOB Komisi II DPR RI, Aus
Hidayat Nur mengatakan, dari proses pembahasan terhadap proses pemekaran
20 DOB yang menjadi prioritas program legislasi nasional (Prolegnas),
hanya tiga calon DOB saja yang direkomendasi untuk diajukan ke presiden
agar bisa dikeluarkan Amanat Presiden (Ampres). Ketiga calon DOB itu
adalah, Provinsi Kaltara, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kabupaten Malaka.
