Selasa, 12 Juni 2012

Malaka - Daerah Otonom Baru

Kabupaten Malaka Segera Terbentuk










Harapan masyarakat Malaka untuk berdiri sendiri menjadi sebuah daerah otonom, terpisah dari induknya Kabupaten Belu, Provinsi NTT tak lama lagi akan segera terwujud.
Pasalnya, Panitia Kerja Daerah Otonom Baru (Panja DOB) Komisi II DPR RI telah merampungkan sebagian kerjanya dan berhasil mengirim 13 nama calon DOB ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk diharmonisasi dan selanjutnya diproses pengesahannya menjadi DOB.
Sebanyak 13 nama DOB yang dikirim ke Baleg itu, nama Kabupaten Malaka (Berinduk ke Kabupaten Belu, NTT) berada diurutan ketiga dari 13 DOB yang diusulkan tersebut.
Diketahuinya nama Kabupaten Malaka masuk ke Baleg ini berdasarkan bocoran hasil Rapat Intern Panja DOB Komisi II DPR RI, Selasa (28/2). Disebut sudah dekat, karena setelah proses harmonisasi di Baleg selesai, langkah selanjutnya adalah meminta Amanat Presiden (Ampres) ke Presiden SBY selanjutnya diparipurnakan untuk proses pengesahan di DPR menjadi DOB.
Anggota Panja DOB, Akbar Faisal membenarkan bocoran tersebut ketika dikonfirmasi Rabu (29/2).
Akbar mengatakan, dalam rapat tersebut, dari 20 calon DOB yang masuk prioritas pemekaran tahun ini, Panja memutuskan hanya mengirimkan draft RUU 13 calon DOB ke Baleg.
Menurut Akbar, Panja memutuskan hanya mengirim 13 nama calon DOB karena berdasarkan hasil kajian, yang sudah siap dimekarkan baru 13 DOB itu, sementara tujuh DOB lainnya masih harus perlu diklarifikasi lagi dengan melakukan kunjungan lapangan.
"Kita putuskan untuk mengirim dulu 13 DOB, sisanya tujuh calon DOB kita sepakati untuk dilakukan kunjungan lapangan untuk melihat sejauh mana kesiapannya. Kita ingin melakukan klarifikasi ulang terhadap beberapa daerah kabupaten induk yang akan membentuk lebih dari satu usul pembentukan DOB terkait kesiapannya," jelas Akbar Faisal, politisi Partai Hanura ini.
Hal-hal yang perlu mendapat klarifikasi lanjutan, demikian Akbar terkait dengan proses persuratan mengenai keputusan yang terkait dengan penyerahan aset/kekayaan daerah, bantuan dana/hibah dari kabupaten induk kepada DOB serta letak ibukota.
"Ini semua akan dibahas dalam pembahasan RUU bersama pemerintah dengan mengundang pakar otonomi daerah, pakar keuangan maupun Bakosurtanal," ungkapnya.
Untuk diketahui, dari bocoran nama 13 DOB yang draft RUU-nya dikirim ke Baleg ituyakni, usulan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), berpisah dari induknya Kalimantan Timur, Kabupaten Mahakam Hulu (Berinduk Kabupaten Kutai Barat), Kabupaten Malaka (Kabupaten Belu, NTT), Kabupaten Kolaka Timur (Kabupaten Kolaka, Sultra), Kabupaten Konawe Kepulauan (Kabupaten Konawe, Sultra), Kabupaten Pangandaran (Kabupaten Ciamis, Jabar), Kabupaten Pulau Taliabu (Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara), Kabupaten Morowali Utara (Kabupaten Morowali, Sulteng), Kabupaten Banggai Laut (Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulteng), Kabupaten Pesisir Barat (Kabupaten Lampung Barat, Lampuang), Kabupaten Mamuju Tengah (Kabupaten Mamuju, Sulbar), Kabupaten Musi Rawas Utara (Kabupaten Musi Rawas, Sumsel), dan Kabupaten Pali (Kabupaten Muara Enim, Sumsel). Sementara tujuh DOB yang masih perlu mendapat klarifikasi adalah Kabupaten Muna Barat (Sultra), Kota Raha (Sultra), Kabupaten Buton Tengah (Sultra), Kabupaten Buton Selatan (Sultra), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat), dan Kabupaten Sofifi (Tidore, Maluku Utara).
Sebelumnya, anggota Panja DOB Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur mengatakan, dari proses pembahasan terhadap proses pemekaran 20 DOB yang menjadi prioritas program legislasi nasional (Prolegnas), hanya tiga calon DOB saja yang direkomendasi untuk diajukan ke presiden agar bisa dikeluarkan Amanat Presiden (Ampres). Ketiga calon DOB itu adalah, Provinsi Kaltara, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kabupaten Malaka.